Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik untuk menentukan opini apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar tersebut.
“Direksi harus menyusun laporan keuangan yang lengkap yang meliputi neraca dan laporan laba rugi untuk dua tahun terakhir, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” terangnya.
Menurut Tarko, laporan keuangan AJS tahun 2017 telah diaudit oleh akuntan publik. Berdasarkan publikasi dalam website AJS bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan laba sebesar Rp360 Miliar dengan opini dari akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut adalah “opini dengan modifikasian”.
Tanpa penjelasan lebih lanjut, apa jenis opini yang ditetapkan auditor dan penyebabnya.
“Dapat kami jelaskan bahwa opini dengan modifikasian merupakan opini auditor selain WTP, yang disebabkan adanya ketidaksesuaian secara material laporan keuangan dengan standar akuntansi atau karena auditor kekurangan memperoleh bukti karena berbagai sebab sehingga tidak cukup untuk memberikan opini WTP,”