Dikatakan Tarko, opini dengan modifikasian dapat mencakup salah satu dari tiga jenis opini auditor berikut ini, yaitu: opini dengan pengecualian, opini tidak wajar (adverse opinion), atau opini tanpa memberikan pendapat (disclaimer opinion) tergantung kondisi dan bukti yang diperoleh.
BPK RI dalam paparan publiknya pada tanggal 8 Januari 2020 mempertegas bahwa opini auditor akuntan publik atas laporan keuangan AJS 2017 tersebut adalah “opini tidak wajar” atau “adverse opinion” karena kekurangan cadangan teknis sebesar Rp 7 Trilyun.
“Hal ini berarti bahwa laba yang diumumkan oleh direksi pada tahun 2017 sebesar Rp360 milyar adalah tidak tepat menurut auditor, yang seharusnya rugi Rp 7 T tersebut,”
Informasi yang kami dapatkan bahwa laporan keuangan AJS tahun buku 2018 belum diaudit oleh akuntan publik hingga pada saat ini, sehingga laporan keuangan atau apapun terkait dengan informasi keuangan AJS tidak ada sangkut pautnya dengan akuntan publik. ***