JAKARTA – Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk menindaklanjuti penambahan jumlah reses yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) masa bakti 2024-2029, yang melampaui jumlah reses Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Karena bagi ICWI, penambahan tersebut berimplikasi kepada penggunaan dana APBN yang bersumber dari pajak rakyat.
Apalagi di tengah kondisi fiskal negara yang defisit, seharusnya semua lembaga dan pejabat negara memiliki empati dan memberi teladan dalam membuat kebijakan anggaran.
Demikian ditegaskan pendiri ICWI, Tommy Diansyah, di kantor KPK RI, Senin, 13 Januari 2025.
“Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy, yang mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru, yang menambahkan jumlah reses melampaui jumlah reses DPR. Dimana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang patut diduga dilanggar,” terang Tommy.