Selain itu, lanjut Hadi, terdapat lima kasus impor daging sapi yang diduga melanggar peraturan dan perizinan yang diberikan dengan beberapa indikasi.
Indikasi tersebut yakni, tanpa SPP, memalsukan dokumen invoice pelengkap persetujuan Impor Barang (PIB), memalsukan surat persetujuan impor daging sapi, tanpa melalui karantina, dan mengubah nilai transaksi untuk membayar bea masuk lebih rendah
Sementara itu, Wamendag Bayu Khrisnamurti melakukan reverifikasi komoditi-komoditi sebagai strategi menangani impor hortikultura. “Reverifikasi ini dilakukan dengan memperhatikan apakah komoditi-komoditi tersebut memang harus diimpor agar memenuhi konsumsi kita atau tidak,” ujarnya
Menurut Bayu, komoditi-komoditi yang layak diimpor adalah komoditi yang tidak bisa dihasilkan di Indonesia tapi banyak dikonsumsi atau komoditi yang hanya sedikit produksinya. “Ini merupakan salah satu strategi yang tepat untuk menangani impor hortikultura yang berlebihan,” lanjutnya.
Bayu menambahkan, ada jenis-jenis komoditi yang tidak bisa dihasilkan di Indonesia tapi banyak dikonsumsi misalnya seperti buah kiwi. Untuk memenuhi konsumsi memang harus dilakukan impor. “Bukan hanya komoditi hortikultura saja, daging juga seperti itu. Ada jenis daging yang tidak bisa dihasilkan di Indonesia, makanya reverifikasi itu sangat perlu,” pungkasnya. **can













