JAKARTA-Investasi syariah yang menjanjikan keuntungan pasti, dinilai telah melenceng dari ketentuan Islam. Dengan demikian, investasi yang mengiming-imingi nasabahnya dengan keuntungan dalam nilai tertentu, tidak bisa dikategorikan sebagai investasi berbasis syariah.
Demikian dikatakan Jusuf Wibisana, Ketua Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) di sela-sela seminar internasional yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertajuk “IFRS Dynamics 2013 and Beyond: Impact to Indonesia” di Jakarta, Kamis (7/3).
Pernyataan itu dikeluarkan menanggapi kembali maraknya penipuan berkedok investasi syariah belakangan ini, seperti terjadi dalam kasus Golden Traders Investasi Syariah (GTIS).
Menurut Jusuf, hal tersebut sudah melanggar ketentuan syariah yang menyatakan bahwa investasi bisa naik atau turun nilainya sesuai kondisi pasar. Selain itu DSAS juga telah mensyaratkan investasi syariah berdasarkan beberapa prinsip, antara lain prinsip persaudaraan, fairness, dan universal.