Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk satuan tugas untuk mengusut terjadinya kasus GTIS. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, satgas tersebut terdiri dari aparat kepolisian, Bank Indonesia, OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Di sisi lain, Muliaman menyadari harus ada edukasi berkelanjutan terhadap konsumen agar tidak mudah tergiur pada jenis investasi yang mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan yang tinggi.