ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

IPW: Pernyataan Harli Siregar Intimidatif dan Melanggar Etik

Carol Aji Reporter : Carol Aji
13 Mar 2025, 12 : 50 PM
3.1k 32
0
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.

Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar  Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime(Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK.

Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga  pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.

BacaJuga :

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

CBA Soroti Duka Ganda Transjakarta

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Halaman :
Sebelumnya1234Berikutnya
Tags: extra ordinary crimeHarli SiregarintimidatifKapuspenkum KejagungKoalisi Masyarakat SipilSugeng Teguh Santoso
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Ahok Siap Beri Kesaksian Soal Kasus Minyak Mentah

Berita Selanjutnya

PROJO: Kopdes Merah Putih Langkah Revolusioner Mengembalikan Koperasi Sebagai ‘Saka Guru’

Berita Terkait

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel
Hukum

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

17 Feb 2026, 7 : 42 PM
Unhook Sky Khadafi
Nasional

CBA Soroti Duka Ganda Transjakarta

17 Feb 2026, 11 : 10 AM
Sosialisasi Empat Pilar, Benny K Harman Soroti Peran Media
Nasional

Sosialisasi Empat Pilar, Benny K Harman Soroti Peran Media

17 Feb 2026, 12 : 12 AM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

16 Feb 2026, 7 : 43 PM
Menko PM: Penerima PBI BPJS Capai 152 Juta Orang, Data Terus Diperbarui
Nasional

Menko PM: Penerima PBI BPJS Capai 152 Juta Orang, Data Terus Diperbarui

16 Feb 2026, 6 : 47 PM
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
Hukum

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

17 Feb 2026, 6 : 43 AM
Berita Selanjutnya
PROJO: Kopdes Merah Putih Langkah Revolusioner Mengembalikan Koperasi Sebagai ‘Saka Guru’

PROJO: Kopdes Merah Putih Langkah Revolusioner Mengembalikan Koperasi Sebagai 'Saka Guru'

Aktivitas Ekonomi Indonesia Konsisten Meningkat

Per 12 Maret, Pemerintah Gelontorkan Rp710,5 Miliar Untuk MBG

Ajak BAZNAS, DNIKS Bantu Pemerintahan Prabowo Kurangi Kemiskinan

Ajak BAZNAS, DNIKS Bantu Pemerintahan Prabowo Kurangi Kemiskinan

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • IHSG Sesi I Turun 0,38% ke 8.259,165 Akibat Saham BBCA, TLKM dan BUMI

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • 3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

LINK Siap Jual dan Alihkan ServeCo ke EXCL Sebesar Rp1,87 Triliun

Rugi Bersih LINK di 2025 Bengkak Jadi Rp1,45 Triliun, Saldo Laba Jeblok 75,8%

17 Feb 2026, 3 : 12 PM
Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20%

Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20%

17 Feb 2026, 2 : 49 PM
Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun Ini Terus Direvisi Naik

Diversifikasi dan Income Asset di Tengah Gejolak Geopolitik

17 Feb 2026, 12 : 35 PM
5 Tips Hadapi Volatilitas Kripto! Upbit Himbau Dana Darurat sebagai Prioritas

Upbit Indonesia Sambut Kehadiran ICEX

17 Feb 2026, 11 : 26 AM
Sosialisasi Empat Pilar, Benny K Harman Soroti Peran Media

Sosialisasi Empat Pilar, Benny K Harman Soroti Peran Media

17 Feb 2026, 12 : 12 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.