Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jakasa.
Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain”.
“IPW yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama denganTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI ) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly Siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra Kejagung yang sudah terbangun baik tidak terganggu,” pungkasnya.














