Lebih jauh lagi, ada lebih dari 22 aturan di Indonesia yang membatasi atau bahkan melarang koperasi untuk berkontribusi secara maksimal dalam perekonomian.
Padahal, di negara lain, koperasi telah menjadi alat untuk meratakan pembagian perekonomian dan menciptakan kemakmuran yang lebih adil bagi masyarakat.
“Ada 22 lebih aturan yang tidak membolehkan koperasi masuk. Padahal di negara lain, ini yang dibuat untuk pembagian kue perekonomian lebih merata,” ujarnya.













