“Kami juga menyimpan bukti-bukti percakapan Whatsapp yang menegaskan bahwa MSA itu korban. Tuduhan kepada MSA adalah fitnah keji, dan kami tahu siapa dalangnya,” ujar Nugroho.
Terpisah,Kuasa Hukum Pelapor, Palupi Pusporini saat dikonformasi mengatakan tidak mempersoalkan tuduhan rekayasa kasus yang tengah didampinginya.
“Yyang jelas kami mengacu kepada laporan korban, alat bukti yang sudah dikumpulkan serta prespektif penyidik yang sudah menetapkan MSA sebagai tersangka,”imbuhnya.
Perempuan yang juga sebagai Sekjen, Aliansi Kota Santri melawan kekerasan seksual tersebut, juga mengatakan, terkait pelapor yang telah dinodai oleh mantan pacarnya, pihaknya enggan berkomentar banyak.”
“Semua itu terserah keluarga tersangka, itu juga harus dibuktikan dipengadilan,” tutupnya.