JAKARTA-Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli menegaskan vonis 1.5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani merupakan murni kasus hukum bukan politik, apalagi sampai dikait-kaitkan dengan Jokowi.
“Kubu oposisi sedang melakukan rekayasa penyesatan opini publik dengan membuat hoax bahwa Dhani korban rezim. Ini ngawur sekali, karena kasus Dhani murni hukum seperti vonis 20 tahun penjara ke Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours yang menipu jamaah. Kasus kriminal bukan kasus politik apalagi dikait-kaitkan dengan Jokowi, ini sudah opini hoax, sesat lagi,” tegas Mohamad Guntur Romli yang juga Caleg DPR RI dari PSI untuk Jatim III Situbondo Bondowoso Banyuwangi.
Dia memastikan, Presiden Jokowi menghormati proses hukum. Sehingga sangat tidak mungkin melakukan intervensi.
“Vonis itu kewenangan lembaga yudikatif, lembaga peradilan. Jokowi itu pemimpin lembaga eksekutif. Ini dua lembaga yang terpisah dan independen. Jokowi tidak bisa intervensi kasus hukum. buktinya Jokowi tidak bisa intervensi kasus BTP yang dihukum penjara hingga keluar setelah bebas murni,” kata Guntur Romli yang dikenal juga sebagai aktivis muda NU.