JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyidikan sunset review atas barang impor I Section dan H Section dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh PT. Gunung Garuda yang mewakili industri dalam negeri atas produk I Section dan H Section kepada KADI untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas barang impor tersebut.
Menurut Ketua KADI Ernawati, setelah dilakukan penelitian dan analisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat berlanjutnya kerugian yang dialami industri dalam negeri, yaitu PT Gunung Garuda, atas barang impor I Section dan H Section yang berasal dari RRT dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, KADI memulai penyelidikan sunset review atas I Section dan H Section yang berasal dari RRT dengan nomor pos tarif tersebut.
Komentari tentang post ini