Berdasarkan penelusuran Tempo pula, besar harga saham di kelompok usaha Bakrie kini memiliki portofolio yang buruk. Per lembar saham pada sejumlah perusahaan itu hanya bernilai Rp 50 per lembar alias saham gocapan.
Munculnya kelompok usaha Bakrie ini diduga menambah panjang deretan emiten yang ikut mengganggu likuiditas Jiwasraya.
Anehnya Kejagung belum memeriksa pihak Grup Bakrie.
Padahal pada tanggal 26 Februari 2020 CNBC Indonesia menulis liputan “Skandal Jiwasraya, Kejagung Sinyal Panggil Grup Bakrie”.
Kejagung menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Grup Mayapada lewat PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) terkait dengan proses penyidikan dugaan korupsi Jiwasraya, saat itu Kejagung juga menyinggung Grup Bakrie.
“Sampai jadwal hari ini belum termonitor ada perusahaan di dalam Bakrie Group [diduga terlibat Jiwasraya] . Tapi mudah-mudahan ke depan kalau memang ada tadi [akan dipanggil] ,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Selasa malam (25/2/2020).