JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya pada empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk pada Lebaran tahun 2024/1445 H.
“Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, sehingga diperlukan pengaturan seperti pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (18/3).
Hendro menjelaskan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H meliputi :
1.Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
a) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;
b) kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;
c) kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);
d) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat , 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;
e) kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
2.Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
a) Lintas Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk:
mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;
Komentari tentang post ini