JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)membantah telah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam seperti yang marak diberitakan akhir-akhir ini .
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Arif, ada daerah yang membuat Peraturan Daerah (PD), seperti Kabupaten Klungkung Bali. Tetapi dalam PD Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Meski demikian, Arif mengatakan pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.