Untuk itu, menurut Menperin, pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology.
Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Komitmen penurunan emisi GRK ini tentunya membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh dari seluruh sektor pengemisi GRK.
Tantangan saat ini adalah pemerintah terus mendorong pengembangan industri hijau yang kompetitif dengan sasaran pemanfaatan peluang ekonomi ramah lingkungan (green economy) serta mampu menciptakan lapangan kerja baru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor industri hijau pada PDB nasional.
Selain itu, investasi yang diperlukan untuk pengembangan industri hijau cukup besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan.
Oleh sebab itu, diperlukan insentif dari pemerintah agar industri hijau bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.













