“Selanjutnya 14 perkara dalam Undang-undang kesehatan, 4 perkara penggelapan, 3 perkara ITE, 13 perkara pencurian, 1 perkara pemerasan dan pengancaman, pemalsuan uang kertas, penganiayaan dan lain-lain. Untuk perkara tindak pidana khusus satu perkara terkait cukai,” ujarnya.
Lebih rinci, dari 83 perkara pidana umum terkait narkotika Kejari Tangsel memusnahkan 2.779,7603 gram sabu-sabu, 13.976,213 gram tembakau sintetis dan ganja, 5.609 butir obatan ilegal, 54 telepon genggam dan berbagai jenis senjata tajam dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan atau tawuran.
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah mendapat putusan tetap pengadilan itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan di blender.
Apsari mengaku di tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menyabet juara umum sebagai kantor Kejaksaan Negeri terbaik se Banten dengan 6 kategori penilaian.
“Pada bidang intelijen dan pidana umum mendapat rangking satu. dan rangking tiga pada bidang Pidana. Khusus. Capaian ini adalah yang pertama sejak Kejaksaan Negeri Tangsel berdiri,” pungkasnya.