JAKARTA-Agenda perubahan iklim dan komitmen Indonesia dalam melindungi hutan perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Indonesia. Demikian diserukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global dalam pernyataannya kepada Pers. Hal ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2015 tentang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menggabungkan dua kementrian sekaligus 2 K/L setingkat kementrian yakni, Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dan Badan Pengelola REDD+ (BP REDD+).
Secara umum, koalisi mengapresiasi niat baik Presiden untuk mengefisienkan birokrasi dengan menyatukan beberapa lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi yang saling terkait. Akan tetapi, terkait perubahan iklim, hal ini menciptakan peluang dan tantangan tersendiri yang menyangkut karakter dari isu perubahan iklim, baik di tingkat nasional maupun internasional. Karakter yang dimaksud antara lain, perubahan iklim sebagai dampak akumulatif, fungsi lintas sektor, mendesak dan bertenggat waktu, serta tidak boleh melangkah mundur (no-backsliding).