JAKARTA-Masyarakat adat dan lokal telah lama melakuan praktik-praktik konservasi dengan menjaga hutan, danau, sungai, pesisir dan sumberdaya alam sekitarnya. Selain itu, mereka juga telah memiliki sistem pengelolaan komunal dan praktik serta peraturan adat untuk melarang pengambilan sumberdaya alam secara berlebihan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan mendatangkan kesejahteraan bagi mereka secara berkelanjutan.
Demikian disampaikan Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Kasmita Widodo, pada Seminar Nasional Konservasi Rakyat yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (28/2).
Selama ini kebijakan pengelolaan kawasan konservasi masih menempatkan konservasi sebagai kewenangan dan kebijakan pusat (sentralistik), dengan tidak memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat adat dan lokal untuk berperan aktif.
Padahal masyarakat yang tinggal dan hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi memiliki peran strategis dalam menjaga kawasan konservasi, karena di sanalah ruang hidup mereka.