JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp12 miliar.
Putusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor KPPUJakarta Senin (30/6).
Pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asadan Moh. Noor Rofieq.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur menjelaskan dua pihak yang terbukti melanggar adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung (sebelumnya bernama PDAM Kabupaten Lombok Utara) sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II.
Perumda dikenakan denda sebesar Rp 8 miliar, sementara PT Tiara Cipta Nirwana didenda Rp 4 miliar.
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017.
Tender tersebut dilaksanakan melalui skema prakarsa badan usaha.











