JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara).
Penetapan tersebut dikeluarkan pasca PT Tokopedia dan TikTok Nusantaramenyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (“Persetujuan Bersyarat”) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 beragendakan Pembacaan Penetapan Majelis Komisi yang dilaksanakan kemarin (17/06) di Jakarta.
Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.
Sebelumnya, melalui penilaian menyeluruh yang hasilnya dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi pada tanggal 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok Nusantara dan PT Tokopedia.
Dalam sidang berikutnya pada tanggal 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menyampaikan beberapa usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah Persetujuan Bersyarat serta periode penyampaian data terkait.















