Fanshurullah menyampaikan bahwa KPPUmenekankan penanganan kasus kartel bunga pinjol merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.
Dia beranggapan industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.
“Melalui penegakan hukum tersebut, KPPUmeminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif,” katanya.
Dari sisi konsumen, Fanshurullahmenilai penegakan hukum terkait kasus tersebut menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital.













