JAKARTA – Keputusan yang cukup menarik bagi dunia usaha tentang Tindakan Persekongkolan atas Mengambil Rahasia Perusahaan Lain telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Majelis Komisi KPPU telah menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan lain, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI), sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Jepang yang bergerak di bidang industri manufaktur.
Dalam laporannya, PT CKI mengklaim bahwa PT Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshida, mantan karyawan PT CKI, telah melakukan persekongkolan untuk memperoleh informasi rahasia perusahaan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp63 miliar.
KPPU menemukan bahwa Hiroo Yoshida, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Marketing di PT CKI, setelah keluar dari perusahaan tersebut bersama-sama PT Maruka mendirikan PT Unique Solution Indonesia menjabat sebagai Presiden Direktur.