Peniadaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dengan lebih memperkuat proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Mendorong penggunaan Sipol serta meminta kepada partai politik untuk rutin melakukan pemutakhiran data Sipol.
Dan yang terakhir penggunaan rekapitulasi elektronik melalui Sirekap.
“Tapi memang untuk melaksanakan terobosan tadi dibutuhkan landasan hukum yang kokoh. Ini jadi syarat mutlak. Maka kita mendorong ada revisi terbatas UU Pemilu dan UU Pemilihan atau sekurangnya Perppu untuk mengakomodir desain surat suara, Sirekap, kampanye dan seterusnya. Dan peraturan teknis itu dituangkan di PKPU yang konsisten dijalankan semua pihak,” tutup Pramono.
Turut hadir dalam kegiatan Seminar Nasional ini Ketua dan Anggota KPU Kalimantan Timur, Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan, para komisioner KPU kab/kota di Kalimantan Timur, pimpinan partai politik, akademisi dari Universitas Mulawarman serta pemangku kepentingan (stakeholder) di Kalimantan Timur lainnya.