Hal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Menurut alumnus PPRA 58 Lemhannas RI ini, tindakan restriktif dan penggerudukan adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan sikap asli bangsa Indonesia yang selalu melekat dalam dirinya.
Sikap itu yakni memiliki tanggapan indera atau ungkapan rasa kasih sayang/cinta kasih sesama anak bangsa, memiliki pemikiran atau rasionalitas budi baik, selalu bertindak konkrit, jelas dan nyata demi mengupayakan hidup rukun dengan siapapun untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila.
“Nilai-nilai hak asasi manusia khususnya hak budaya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari substansi UUD 1945 dan hal tersebut menjadi bagian penting bagi bangsa Indonesia sebagai suatu negara demokrasi konstitusi,” ujar Liona N Supriatna yang juga adalah Presiden Bandung Lawyers Club Indonesia.