Liona yang juga Ketua Presidium ISKA Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan lebih lanjut bahwa langkah-langkah yang harus diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan sepenuhnya dari hak ini, harus meliputi pula langkah-langkah yang diperlukan guna melestarikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Dengan demikian masyarakat Indonesia harus dapat menjunjung tinggi hak kebudayaan ini agar Negara Indonesia terhindar masuk pada katergori negara yang paling buruk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pemerintah Daerah Kuningan seharusnya bersikap dan bertindak melalui kebijakan-kebijakan yang lebih mengarah kepada pertimbangan-pertimbangan kultural atau budaya, kearifan lokal, kearifan tradisional, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai moral dan norma-norma yang bernilai tinggi mencitrakan nasionalitas kebangsaan dan lokalitas khas daerah Kuningan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bukannya malah menggusurnya,” pungkas Liona yang juga Penasihat Lawyers Social Indonesia .