JAKARTA – Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) bersama puluhan keluarga ahli waris Toton CS mendatangi kantor PT. Metropolitan Kentjana di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Kedatangan mereka untuk mengantarkan surat undangan kepada Komisaris Utama PT Metropolitan Kentjana, Hartati Murdaya dan Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana, Ir. Husin Widjajakusuma. Surat tersebut berisi ajakan untuk membahas penyelesaian ganti rugi atas penggunaan tanah di daerah Pondok Indah.
“Undangan yang kedua ini, kami harap PT Metropolitan Kentjana ini ada etiket baik. Undangan ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan,” tegas Agustinus Nahak, kuasa hukum ahli waris Toton CS.
Agustinus menyampaikan, jika PT Metropolitan Kentajan tetap tidak beritikad baik hadir dan tidak tercapai musyawarah kekeluargaan, maka GRIB Jaya tidak menutup peluang untuk membawa persoalan tersebut ke jalur pengadilan.
“Jalur litigasi maupun non litigasi akan kami lakukan. Karena sejarah tanah ini, ini benar-benar milik klien kami sebagai ahli waris. Dan itu sudah ada putusan TUN nya sudah inkraht,” ujar dia.