LPH GRIB Jaya memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris agar mereka bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Adanya hak rakyat yang belum dipenuhi itu semestinya harus dikembalikan terlebih dahulu hak-haknya tersebut. Jangan sampai menggunakan lahan orang dan menikmatinya tetapi sampai detik ini, para ahli warisnya belum pernah mendapatkan haknya,” ujar Agustinus.
Menurut Agustinus, berbicara tentang tanah, pasti akan membahas alas hak dan sejarah tanah tersebut. “Ada latar belakangnya, dan yang hadir ini (adalah) ahli waris yang sah,” kata Agustinus.
“Kalau bicara tentang ahli waris, kami ada yang namanya penetapan waris. Sejarahnya jelas, putusannya jelas, silsilahnya jelas, latar belakangnya jelas, dan hak-haknya memang mereka sampai saat ini. Dari tahun 1971 sejarah ini, sampai dengan putusan TUN itu, mereka belum mendapatkan haknya sama sekali,” lanjut Agustinus.
Juru bicara keluarga ahli waris, Muhammad Djafar Sani Lewenusa menyampaikan bahwa perjuangan ahli waris untuk mendapatkan hak ganti rugi tanah seluas 97.400 Meter persegi itu telah dilakukan berpuluh-puluh tahun. Namun hingga kini, kata Djafar, para ahli waris belum mendapatkan hak ganti rugi dari PT. Metropolitan Kentjana, Tbk (PT. MK) selaku pengguna lahan.