“Sudah 20 tahun kita berhubungan dengan PT Metropolitan Kentjana untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Tapi tidak ada itikad baik dari PT Metropolitan Kentjana,” kata dia.
Sambangi Kediaman Murdaya di Menteng
Usai menyerahkan surat undangan pembahasan penyelesaian ganti rugi di kantor PT Metropolitan Kentjana. Selanjutnya, Keluarga Ahli waris dan para kuasa hukum melanjutkan perjalanan ke kediaman Komisaris Utama PT Metropolitan Kentjana, Hartati Murdaya di kawasan Menteng, Jakarta.
Adapun kedatangan mereka yakni untuk mengantarkan surat penyelesaian ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut.
Sekilas Tentang Sengketa Lahan
Keluarga Toton CS memiliki tanah seluas 432.887 meter persegi di Pondok Pinang sejak 1958. Pada 1961, tanah tersebut disewa oleh PT Metropolitan Kentjana.
Namun, Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961 hanya meminta PT Metropolitan Kentjana mengganti rugi tanah seluas 97.400 meter persegi.
Sengketa semakin rumit ketika Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) di area tanah milik Toton CS kepada PT Metropolitan Kentjana.