Hingga 1978, PT Metropolitan Kentjana tidak kunjung memberikan ganti rugi. Kemudian, Pemprov DKI justru bekerja sama dengan PT Metropolitan Kentjana untuk mengembangkan Wilayah Pondok Indah.
Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja pada 1996 meminta PT Metropolitan Kentjana membayar ganti rugi.
Keputusan Menteri Agraria BPN pada 1999 juga mengharuskan PT Metropolitan Kentjana mengganti tanah ahli waris. Namun, PT Metropolitan Kentjana menggugat Kepmen Agraria ke Mahkamah Konstitusi pada 2002, yang kemudian ditolak. Upaya kasasi dan peninjauan kembali pun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Meski demikian, hingga kini, PT Metropolitan Kentjana belum memenuhi kewajibannya kepada ahli waris Toton.