JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 11/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arthasraya Sejahtera, telah mencabut izin usaha PT BPR Arthasraya Sejahtera. Pencabutan ijin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Raya Jatiwaringin No.186A Pondok Gede-Bekasi ini, efektif berlaku sejak tanggal 7 Mei 2014.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Arthasraya Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Komentari tentang post ini