Bahkan boleh jadi ada aktor intelektual di balik demo-demo dengan teriakan yang belum menunjukkan fakta serta bukti surat legal atas tindakan penebangan sejumlah pohon sehingga pantas diduga menjadi sebagai dugaan peyeroboran tanah/lahan.
Dengan cukup alat bukti yang kuat, Polres Taput, menurut hemat saya sangat wajar bahkan harus menjadikan para pihak tersangka.
Misalnya, melakukan dugaan penyerobotan tanah/lahan, melakukan dugaan tindakan menghalang-halangi penegakan hukum seperti diduga ada pihak tertentu berusaha seolah tidak mau menyerahkan mesin gergaji pemotong kayu kepada aparat penegak hikum.
Patut juga diduga sebagai tindakan menghalang-halangi penegakan hukum atau dugaan melawan aparat hukum di tempat kejadian.
Bisa ditonton dengan seksama di vidio pada link Youtube: https://youtu.be/lm4m2VcC8uU?si=sNFVlT3EkEe6tnja
Tentu dengan asumsi tidak ada editing untuk merekayasa isi video untuk tujuan tertentu, kemudian melakukan dugaan penyebaran hoax dan ujaran kebencian dari dan kepada seseorang melalui sosial media yang berpotensi tidak sejalan dengan UU ITE serta peelu diwaspadai bisa jadi ada dugaan orang tertentu berusaha memalsukan dokumen dan atau tandatangan.