“Kami percaya teknlogi blockchain pembayaran akan merevolusi sistem pembayaran. Tapi, kalau regulasi tidak memungkinkan, kami tidak paksakan ke arah sana,” kata dia.
Pertengahan Januari lalu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan transaksi menggunakan mata uang digital tidak ada administratur resmi, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital dan nilai perdagangan jenis mata uang itu yang sangat fluktuatif.
Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah.













