Jadi ketika menyebutkan anggaran, harus jelas yang dimaksud, apakah APBN atau APBD, karena keduanya adalah dua hal yang berbeda, baik penyusun maupun penanggungjawabannya.
Merancukan keduanya berarti tidak memahami konsep desentralisasi fiskal sebagai konsekuensi otonomi daerah. Dengan kata lain, tuduhan menjadi politis bukan lagi kritik yang faktual-empiris.Kita periksa logika anggaran bocor karena mark up Rp 500 triliun?
2. Ujian pertama, uji logika komposisi dan alokasi belanja.
Tidak pernah diperjelas mark up atas apa? Mark up umumnya terjadi pada pengadaan barang/jasa. Hal ini kemudian dicoba untuk ditekan dengan pengadaan barang/jasa secara elektronik agar proses tender lebih transparan dan akuntabel.
Mari kita periksa logikanya. Kita ambil contoh APBN 2018 dengan belanja Rp 2.200 Triliun. Komposisi APBN 2018 adalah transfer ke daerah 31% (697 T), Belanja Pegawai 16% (346 T), Belanja Barang 15% (337 T), pembayaran bunga utang 12% (258 T), Subsidi 10% (Rp 216 T), belanja modal 8% (185 T), bantuan sosial 4% (84 triliun), bantuan lain-lain 1% (15,6 T).
Bocor Rp 500 Triliun berarti 22,7% dari total belanja. Jika dikurangi dengan transfer ke daerah, maka porsi kebocoran adalah 33% dari belanja Pusat. Angka ini fantastik! Mustahil tidak terdeteksi BPK saat melakukan audit, dan KPK yang melakukan supervisi.














