MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Senin (1/4/2024) lalu.
Pemanggilan 4 menteri tersebut, kata Suhartoyo bukan atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.