2) Bagi CPNS, Instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan);
3) Bagi PPPK, Instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan);
4) Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK;
5) Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi;
6) Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Sesuai arahan Presiden, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.
“Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tuturnya.
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai arahan Presiden mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/Pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.