Peran kawasan industri dalam mencapai sasaran tersebut menjadi sangat penting, mengingat amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menyatakan bahwa semua kegiatan industri wajib berlokasi di dalam suatu kawasan industri.
“Oleh karenanya, kawasan industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri,” ujarnya.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga terus berupaya untuk menyebarkan industrialisasi secara merata.
Hingga bulan November 2024, terdapat 165 perusahaan kawasan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan siap untuk beroperasi.
Total luas lahan kawasan industri mencapai 94.054 Ha, dengan lahan yang telah terokupansi (baik yang telah terisi tenan maupun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 59,76 persen, dan sisanya sebesar 40,24% atau seluas 37.631 Ha merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.
Upaya mendorong pemerataan pembangunan kawasan industri ke seluruh wilayah Indonesia, juga dilaksanakan melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Proyek Strategis Nasional (PSN), yang sampai dengan saat ini telah terdapat 30 kawasan industri yang beroperasi, dan rata-rata berlokasi di luar Pulau Jawa.
Komentari tentang post ini