Selain itu, RSEOJK juga mencantumkan adanya ketentuan mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).
Terkait hal ini, Agusman menjelaskan bahwa RUPD bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan pemberi dana (lender) dalam ekosistem pindar.
RUPD juga menjadi forum bagi lender, baik institusi maupun perorangan, untuk menyampaikan masukan, memantau kinerja penyelenggara, serta membahas isu penting seperti penanganan gagal bayar, dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara.
“Adapun hasil RUPD dimaksud dapat menjadi pertimbangan bagi penyelenggara dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan risiko penyelenggara,” kata Agusman.
Sebagai informasi, industri fintech lending atau pindar mencatatkan kinerja positif di mana secara agregat mencatatkan laba sebesar Rp233,71 miliar per Februari 2025, atau tumbuh dari Januari 2025 yang sebesar Rp152,22 miliar.
Menurut Agusman, pertumbuhan kinerja pindar tersebut menunjukkan masih tingginya demand atau permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital.
Adapun outstanding pendanaan pindar per Februari 2025 tumbuh 31,06 persen secara tahunan (yoy) menjadi sebesar Rp80,07 triliun.















