Terkait skema Letter of Undertaking (LoU) yang digunakan eFishery, Agusman menjelaskan bahwa dalam praktik penyaluran kredit dan mitigasi risiko, sudah lazim dilakukan mekanisme Personal atau Corporate Guarantee.
Dalam skema ini, terdapat pihak tertentu yang memberikan jaminan pembayaran apabila terjadi gagal bayar dari penerima dana atau borrower.
Hal ini serupa dengan konsep LoU yang diterapkan eFishery dalam kerja sama dengan mitra P2P lending-nya.
“Dalam penyaluran kredit dan mitigasi risiko, telah umum dilakukan adanya Personal atau Corporate Guarantee di mana terdapat pihak tertentu memberikan jaminan pembayaran apabila terdapat gagal bayar pihak Penerima Dana sebagaimana halnya Letter of Undertaking (LoU) tersebut,” terang Agusman.
Adapun kasus dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery mencuat setelah adanya laporan whistleblower yang mengungkap praktik akuntansi perusahaan tersebut.
Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir senilai 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.















