Kehadiran Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diterbitkan pada 2023 telah memberikan legitimasi bagi aset kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan.
Setelah tugas pengawasan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan mengatakan bahwa aset kripto tidak hanya sekadar instrumen komoditas yang diperdagangkan tetapi dapat berkontribusi terhadap inklusi keuangan serta akselerasi dari perekonomian digital nasional.
Hasan juga mengatakan bahwa aset kripto berpotensi untuk memperkuat pertumbuhan dan pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
Jumlah investor kripto mencapai 22,91 juta investor per Desember 2024, di mana jumlah ini melampaui dari jumlah investor saham di pasar modal.
“Bayangkan, untuk perkembangan industri yang baru muncul dan berkegiatan belakangan, tapi percepatan adopsinya bahkan melampaui beberapa kegiatan di sektor keuangan yang sudah lebih dulu berjalan. Padahal kalau dari sisi marketing dan sisi edukasi, saya kira tidak kalah dilakukannya oleh pasar modal,” kata dia.
Perbandingan jumlah investor tersebut menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat untuk memiliki dan berinvestasi di aset kripto.













