JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan untuk mendukung pelaksanaan AEOI yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018. Apalagi rekening nasabah di perbankan tidak lagi dirahasiakan. Otoritas pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bisa mengakses langsung rekening siapa pun nasabahnya.
“OJK sebagai otoritas lembaga jasa keuangan, mendukung implementasi AEOI sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan saat ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2017).
Seperti diketahui, AEOI tidak hanya berlaku di Indonesia. Sebab sebanyak 101 negara sepakat mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan. “Salah satu wujud dari dukungan tersebut adalah dengan menyiapkan peraturan bagi lembaga jasa keuangan agar dapat menyampaikan data nasabah untuk dipertukarkan informasinya dalam rangka pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra,” tambahnya.