Penerapan AEOI, lanjutnya, diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, antara lain Pemerintah dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.
Selain itu, mekanisme tukar menukar informasi keuangan akan mendorong sektor keuangan di Indonesia untuk dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional, mengingat bahwa kebijakan AEOI akan segera diterapkan di beberapa negara lain.
Terkait AEOI ini, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.
OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI, antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak. ***