ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Parpol Butuh 112 Kursi untuk Usung Capres dan Cawapres

gatti Reporter : gatti
13 Apr 2024, 11 : 32 PM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden Tahun 2014  pada 18 Mei sampai 20 Mei 2014.

Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.

“Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, seperti dikutip dari laman kpu.go.id Jakarta, Jumat (9/5).

BacaJuga :

Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta

Menimbang Ulang MBG demi Menjaga Ruang Fiskal Negara

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.

“Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional,” terang Ferry.

Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik.

Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal setiap partai. Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.

Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing.

Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis. Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.

Untuk para pejabat negara yang akan maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada Presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat.

“Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” terang Ferry.

Saat pendaftaran, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib hadir di KPU. Tanpa kehadiran pasangan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan kegiatan pendaftaran.

Kecuali, pasangan calon tersebut tidak hadir karena halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: capresCawapresFery Kurnia
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Transaksi Modal dan Finansial Surplus US$7,8 M

Berita Selanjutnya

Kawasan Wisata Air Digenjot Jadi PAD Tangerang

Berita Terkait

DPR: Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU
Nasional

Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien

9 Mar 2026, 4 : 55 PM
Cuaca Ekstrem Di Manggarai NTT,  Satu Orang Korban dan Jaringan Listrik 20 KV Rusak
Hot News

Cuaca Ekstrem Di Manggarai NTT,  Satu Orang Korban dan Jaringan Listrik 20 KV Rusak

9 Mar 2026, 11 : 52 AM
Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta
Nasional

Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta

9 Mar 2026, 9 : 32 AM
Kegagalan Meritokrasi
Opini

Menimbang Ulang MBG demi Menjaga Ruang Fiskal Negara

8 Mar 2026, 12 : 50 PM
Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif
Hot News

Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif

7 Mar 2026, 10 : 19 PM
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
Opini

Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM

7 Mar 2026, 9 : 06 PM
Berita Selanjutnya
Kawasan Wisata Air Digenjot Jadi PAD Tangerang

Kawasan Wisata Air Digenjot Jadi PAD Tangerang

SBA Bangun Superblok Dekat Bandara Soetta

Yuasa Gugat Lagi Accu GS Milik Yudhi Tanto

Yuasa Gugat Lagi Accu GS Milik Yudhi Tanto

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3320 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3574 shares
    Share 1430 Tweet 894

Opini

Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, BNI Sediakan Uang Tunai Rp26,6 Triliun

Laba Bersih AADI di 2025 Tersungkur 37,2% Jadi USD760,18 Juta

9 Mar 2026, 7 : 59 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Laba Bersih ADMR di Sepanjang 2025 Anjlok 37,9% Jadi USD271,21 Juta

9 Mar 2026, 7 : 52 PM
Optimalkan Pemanfaatan Panas Bumi RI, PGEO Gandeng Sinopec Star

Beban di 2025 Membengkak, Laba Bersih PGEO Anjlok 14,2% Jadi USD137,7 Juta

9 Mar 2026, 7 : 42 PM
Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025

Turun 50,45%, Duta Pertiwi (DUTI) Bukukan Laba Rp422,05 Miliar pada 2025

9 Mar 2026, 7 : 27 PM
Bangunan SDI Ra’ong, Manggarai Barat Ambruk Diterjang Angin

Bangunan SDI Ra’ong, Manggarai Barat Ambruk Diterjang Angin

9 Mar 2026, 7 : 14 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.