Ada dua hal yang harus dipenuhi pasangan calon saat mendaftar ke KPU yakni persyaratan pengajuan calon dan persyaratan pasangan calon.
Untuk persyaratan pengajuan calon wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal partai politik atau gabungan partai politik. Untuk menghindari adanya polemik dalam kepengurusan parpol, KPU mensyaratkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik.
“Kami tidak mau konflik di internal partai politik terbawa ke KPU. Kalau ada konflik dalam kepengurusan parpol, silahkan diselesaikan secara internal. KPU akan tetap berpedoman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik yang mengajukan pasangan calon,” tegas Ferry.
Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, lanjut Ferry, KPU akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
KPU akan meminta IDI untuk menetapkan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani yang harus dipenuhi setiap pasangan calon. Standar yang disusun IDI nantinya akan dituangkan dalam keputusan KPU.
KPU juga akan mengusulkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani.
Pemeriksaan yang dilakukan tim dokter rumah sakit yang ditunjukan harus mengaju pada standar yang sudah disusun IDI dan dituangkan dalam keputusan KPU.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rumah sakit yang sudah ditunjuk itu bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding,” tegas Ferry.













