Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.
“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” ungkap Moga.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia.
Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil.
“Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan,” pungkas Helfi.















