JAKARTA-Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menghapus (write-off) kredit macet UsahaMikroKecildanMenengah (UMKM) yang menjadi debitur Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik korban gempa di propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2006. Hingga akhir 2012, total kredit macet UMKM di Yogyakarta mencapai angka 9,403 miliar rupiah. “Saya setuju penghapusan kredit macet dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPS LB),” ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR terkait kredit macet UMKM korban gempa Yogyakarta, di Jakarta, Senin (4/2).
Usulan penghapusan utang tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan MahkamahKonstitusi (MK) No.77/PUU-IX/2011yang menerima permohonan penghapusan utang para pengusaha UMKM di Yogyakarta. Komisi VI pun dalam keputusannya senada dengan Menteri BUMN agar para pengusaha kecil ini mendapat keringanan berupa penghapusan beban utang di sejumlah bank nasional.
Dalam putusan MK, jelas Dahlan, Himbara telah melakukan implementasi dengan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menyusun standar baku (SOP) penyelesaian piutang Bank BUMN yang macet. Penghapusan utang ini akan diprioritaskanbagi UMKM korban bencana alam.”Memanfaatkan keputusan MK, kredit macet langsung saja dihapus dengan mekanisme rapat umum pemegang saham. Jadi, akan dilakukan perubahan anggaran dasar serta persetujuan plafon hapus tagih,” imbuh dia.