JAKARTA-Bertepatan dengan Hari Pangan Sedunia, Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi mendesak pemerintah untuk secara serius melindungi petani dari ancaman Perjanjian Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement (FTA), khususnya Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) ASEAN , dengan menyusun strategi perlindungan yang tepat bagi petani.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti mengatakan perjanjian RCEP akan mengancam kedaulatan petani melalui pengaturan perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya mengenai benih. “Banyak petani kita yang sudah mengalami kriminalisasi akibat pengaturan Haki Ini. RCEP akan kembali mengkriminalisasi petani jika Pemerintah Indonesia tidak menyusun strategi yang tepat dalam perundingan FTA yang sedang dilakukan oleh Pemerintah hari ini” tegasnya di Jakarta, Senin (17/10).
Seperti diketahui, pada 17-21 Oktober 2016 akan berlangsung putaran perundingan ASEAN RCEP ke-15 di Tianjin, China. Perjanjian perdagangan RCEP yang terdiri dari 10 negara ASEAN dengan 6 rekan dagang terbesarnya, yaitu Australia, China, India, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan yang diharapkan selesai akhir tahun ini tidak hanya memuat isu perdagangan semata, melainkan juga mengatur mengenai hak kekayaan intelektual, yang salah satu isu pentingnya adalah tentang kedaulatan petani atas benih.