JAKARTA-Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memberikan keterangan pers mengenai penjelasan pemerintah atas putusan MK tersebut, Kamis (25/11/2021).
“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujarnya.
Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.