JAKARTA-Keinginan sejumlah partai politik untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada tampaknya bertepuk sebelah tangan.
Pasalnya, pemerintah menutup rapat pintu merevisi kedua UU tersebut.
Pemerintah beralasan, UU yang telah baik sebaiknya dijalankan.
Penegasan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/02/2021).
Seperi diberitakan, sejumlah parpol mengusulkan revisi terhadap dua UU.
Kedua UU tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Namun, usulan revisi ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah.
Menurutnya, UU yang telah baik sebaiknya dijalankan.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua UU tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu UU diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” jelasnya.