Di Jakarta, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan lelang jabatan karena menganggap program tersebut berjalan sesuai harapan meskipun wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak puas. Sebenarnya, lelang jabatan ini tidak perlu dilakukan karena pada dasarnya pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni PP 100 tahun 2000 jo PP 13 Tahun 2002. Sebenarnya undang-undang ini sudah jelas, tegas dan cukup baik dalam mengatur tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, namun pelaksanaan sering diabaikan oleh sebagian besar Pemerintah Daerah. Ini perlu diingatkan agar kita bangsa Indonesia tidak mengulangi kembali kesalahan dimasa lalu













